Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Biaya Tambahan Haji Tak Akan Dibebankan pada Jamaah, BPKH Didorong Tingkatkan Kinerja Investasi

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 09 April 2026 |12:23 WIB
Biaya Tambahan Haji Tak Akan Dibebankan pada Jamaah, BPKH Didorong Tingkatkan Kinerja Investasi
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto yang tidak akan membebankan jamaah bila ada kenaikan biaya haji mendapat sambutan positif. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Sandi Fitrian Noor, mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk meningkatkan kinerja investasi secara syariah dan prudent.

Berdasarkan data, BPIH ditetapkan sebesar Rp87,4 juta per jamaah. Dari jumlah tersebut, pemerintah hanya membebankan Rp54,19 juta (62%) kepada jamaah, sementara sisanya Rp33,21 juta (38%) ditanggung oleh negara melalui Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.

“Ini bukti konkret bahwa negara hadir. Tanpa subsidi Nilai Manfaat, biaya haji bisa melonjak drastis. Maka tugas kita di Komisi VIII adalah memastikan BPKH terus meningkatkan kinerja investasinya secara syariah dan prudent,” tegas Sandi dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan, BPKH mengelola dana sekitar Rp171 triliun. Hasil investasi bersih tahun 2024 mencapai Rp11,6 triliun. Namun, regulasi masih membatasi porsi investasi saham maksimal 30%.

Oleh sebab itu, Sandi mengusulkan agar pemerintah mengkaji peningkatan batasan investasi menjadi 40% untuk saham syariah blue-chip, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

“Semakin besar hasil investasi, semakin kecil beban jamaah. Tapi ini harus bertahap dan diawasi ketat,” jelasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement