Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Biaya Tambahan Haji Tak Akan Dibebankan pada Jamaah, BPKH Didorong Tingkatkan Kinerja Investasi

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 09 April 2026 |12:23 WIB
Biaya Tambahan Haji Tak Akan Dibebankan pada Jamaah, BPKH Didorong Tingkatkan Kinerja Investasi
Ilustrasi.
A
A
A

Sandi juga mengapresiasi kebijakan BPKH yang menjaga likuiditas setara dua kali total biaya haji tahun berjalan. Jika total biaya haji Rp17 triliun, maka cadangan likuiditas mencapai Rp40 triliun dalam bentuk deposito syariah yang mudah dicairkan.

“Cadangan ini harus diprioritaskan untuk mengantisipasi kenaikan mendadak harga avtur (yang mencapai 40% dari biaya operasional pesawat) dan biaya akomodasi di Arab Saudi akibat lonjakan permintaan,” ucap Sandi.

Kendati demikian, Sandi menilai kenaikan biaya avtur dan pengaruhnya terhadap biaya haji perlu disikapi secara cermat, proporsional, dan berkeadilan agar tidak membebani jamaah haji Indonesia. Ia menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tidak dapat didekati dengan logika bisnis, melainkan harus mengedepankan prinsip pelayanan publik dan keadilan sosial.

Sandi menegaskan, masyarakat tidak perlu panik, namun negara harus bekerja ekstra untuk memastikan keuangan haji tetap aman.

“Konflik global, kenaikan harga avtur, dan pelemahan nilai tukar rupiah adalah ancaman nyata. Tapi jangan sampai beban ini begitu saja dipikul jamaah. Kita harus memastikan Indonesia punya ‘tameng’ yang cukup kuat,” ujar Sandi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement