Sementara dua terdakwa lainnya yakni Sri Wahyuningsih dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan badan. Kemudian, Mulyatsyah dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan badan serta uang pengganti Rp2,2 miliar subsider tiga tahun penjara.
Diketahui, ketiganya didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus korupsi Chromebook. Pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2025.
“Perbuatan terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dan Jurist Tan sebagaimana disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady.
(Arief Setyadi )