Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook Dituntut 6-15 Tahun Penjara

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 16 April 2026 21:03 WIB
Sidang tuntutan kasus chromebook (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6–15 tahun.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Adapun tiga terdakwa yang dimaksud ialah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam; Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021, Mulyatsyah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun,” kata JPU saat membacakan amar tuntutan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya