Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan ini berawal dari beredarnya sebuah tangkapan layar grup chat yang berisikan percakapan mesum diduga mahasiswa FHUI. Di grup tersebut, mereka menyinggung mahasiswi lain.
Diketahui, korban dugaan pelecehan seksual 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI berjumlah 27 orang. Dari 27 orang itu, terdiri atas mahasiswi hingga dosen.
Terbaru, pihak kampus telah menonaktifkan status akademik 16 mahasiswa FH yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seks di grup chat.
Langkah tersebut menindaklanjuti Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026. Dalam memo itu, satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor.
"Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
(Erha Aprili Ramadhoni)