JAKARTA - Komnas HAM menyoroti penembakan di Papua yang menewaskan anak dan perempuan. Dalam peristiwa ini dilaporkan 12 warga sipil meninggal dunia termasuk kelompok rentan yaitu anak dan perempuan dengan kondisi luka tembak, belasan warga sipil lainnya mengalami luka-luka serius.
“Komnas HAM mengecam operasi penindakan TPNPB-OPM yang menyebabkan korban jiwa warga sipil. Operasi penindakan yang dapat dikategorikan operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Dia menyebutkan, segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional yang menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman. Kedua hak ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan dan duka yang mendalam atas kematian sejumlah warga sipil termasuk kelompok rentan yakni perempuan dan anak-anak. Dalam perspektif HAM warga sipil terutama kelompok rentan harus mendapat perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak terutama negara.
“Komnas HAM meminta semua pihak menahan diri, terutama aparat keamanan dan TPNPB – OPM agar tidak menimbulkan ketakutan, stigmatisasi serta menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata dan menekankan setiap pendekatan penegakan hukum dan keamanan oleh aparat keamanan dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap menghormati nilai-nilai dan prinsip HAM,” ujar dia.
Komnas HAM meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk megambil langkah- langkah perlindungan maksimal dan pemulihan bagi korban jiwa maupun luka-luka yaitu pemulihan kesehatan dan psikologis serta memastikan warga sipil lainnya tidak mengungsi karena alasan keamanan.
“Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi terhadap operasi penindakan TPNPB-OPM yang dilakukan Satgas Habema dan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan tuntas demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” tuturnya.
Terpisah, Koops TNI Habema buka suara pasca terjadinya 2 peristiwa berbeda di Kampung Kembru dan Kampung Jigiunggi, Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada Selasa (14/4). TNI menegaskan kedua peristiwa tersebut tidak saling berkaitan.
Kepala Penerangan Koops TNI Habema Letkol Infanteri Wirya Arthadiguna menyampaikan pada 14 April lalu terjadi 2 peristiwa di Kabupaten Puncak. Peristiwa pertama terjadi di Kampung Kembru. Kemudian peristiwa kedua terjadi di Kampung Jigiunggi.
“Kejadian pertama terjadi pada 14 April 2026 di Kampung Kembru, Papua, di mana berdasarkan laporan masyarakat terdapat keberadaan kelompok bersenjata OPM di wilayah tersebut,” ungkap Wirya.