Ia mengungkapkan, dalam sejumlah kasus, pelaku yang mayoritas laki-laki kemudian menyalurkan uang kepada perempuan di luar relasi keluarga.
“Dalam praktiknya, ada juga yang kemudian mengalirkan dana ke perempuan di luar lingkaran keluarga, dengan jumlah yang tidak sedikit,” tuturnya.
Ibnu menegaskan, bahwa pihak yang menerima aliran dana tersebut tetap berpotensi terjerat hukum sebagai pelaku pasif dalam TPPU.
“Itu bisa masuk sebagai TPPU, pelaku pasif. Menerima, menyimpan, atau menggunakan hasil tindak pidana,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut praktik tersebut juga kerap memicu persoalan lain, seperti hubungan di luar pernikahan.
(Awaludin)