Awas! Pinjamkan Rekening Bank Bisa Dijerat Pidana TPPU

Awaludin, Jurnalis
Senin 20 April 2026 15:50 WIB
Kasus TPPU Narkoba (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Terungkapnya penggunaan rekening pribadi sebagai penampung dana jaringan narkoba, milik bandar Erwin Iskandar menjadi peringatan serius. Praktik jual beli rekening dinilai membuka celah besar bagi kejahatan terorganisir, termasuk pencucian uang.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron), Muannas Alaidid memandang serius maraknya praktik pembuatan rekening bank atas nama pribadi yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain.

Menurutnya, praktik ini tidak hanya melanggar prinsip kehati-hatian dalam sistem perbankan, tetapi juga berpotensi besar digunakan sebagai sarana kejahatan, khususnya dalam peredaran narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari unsur kesengajaan (dolus/opzet), yaitu sikap batin pelaku yang mengetahui (weten), dan menghendaki (willen) perbuatannya atau akibat dari perbuatannya" ujar Muannas, Senin (20/4/2026).

Secara doktrin, lanjut dia, terdapat tiga bentuk kesengajaan yang relevan dalam konteks ini.

Pertama, kesengajaan sebagai maksud. Dalam kondisi ini, akibat dari perbuatan memang menjadi tujuan utama pelaku. Dalam situasi ini, pelaku jelas memenuhi unsur kesengajaan penuh karena mengetahui sekaligus menginginkan akibat tersebut terjadi.

Kedua, kesengajaan sebagai kepastian. Dalam bentuk ini, pelaku mungkin tidak menjadikan akibat sebagai tujuan utama, tetapi mengetahui bahwa akibat tersebut pasti akan terjadi sebagai konsekuensi dari perbuatannya. Dengan demikian, unsur kesengajaan tetap terpenuhi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya