JAKARTA - Irvian Bobby Mahendro atau yang biasa disebut “Sultan” Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) batal menjadi saksi mahkota dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sebab, permohonannya tidak dikabulkan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menanyakan kelanjutan permohonan Bobby kepada jaksa. “Bisa dijelaskan bagaimana selanjutnya,” kata Hakim Nur Sari di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
Mendengar hal tersebut, jaksa menyatakan sudah menerima surat dari Ketua PN Jakarta Pusat terkait tindak lanjut permohonan Bobby pada 17 April lalu. Dalam surat itu, intinya permohonan yang bersangkutan tidak dikabulkan.
“Sehubungan dengan permintaan permohonan penetapan saksi mahkota atas nama tersangka terdakwa Irvian Bobbi Mahendra, dalam surat yang ditujukan kepada kami, ada beberapa memang syarat formil yang belum dapat kita penuhi,” kata Jaksa.