Komnas HAM Diminta Ajukan Izin ke Pengadilan Militer untuk Periksa Tersangka Penyiraman Air Keras

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 20 April 2026 16:35 WIB
Pengadilan Militer II-08 Jakarta (foto: freepik)
Share :

JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan kewenangan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kini berada di tangan majelis hakim.

Dengan demikian, pihak berkepentingan, termasuk Komnas HAM, diminta mengajukan permohonan resmi jika ingin memeriksa para tersangka.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengatakan permohonan harus diajukan secara tertulis kepada kepala pengadilan.

“Jika ada kepentingan terkait para terdakwa, dapat mengajukan surat tertulis kepada Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut beralih setelah Oditurat Militer II-07 melimpahkan berkas perkara dan para tersangka ke pengadilan pada 16 April 2026.

Hingga kini, Komnas HAM disebut belum mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap para tersangka ke pengadilan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya