JAKARTA - Seorang ibu dari anak MR (16) yang menjadi korban penyiraman air keras di Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus), menuntut keadilan usai pelaku diberikan penangguhan penahanan oleh kepolisian.
MR menjadi korban penyiraman air keras saat tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada Februari 2026. Kasus ini kembali viral setelah curahan hati sang ibu viral di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, dua perempuan duduk di lantai, sementara korban terbaring dengan wajah dibalut perban. Salah satu wanita, yang diduga orangtua korban meluapkan kemarahan dengan suara bergetar.
Ia tak terima anaknya jadi korban air keras, sementara proses hukum dinilai berjalan lambat. Kegeraman keluarga makin memuncak setelah dua pelaku tidak ditahan. Penahanan mereka ditangguhkan.
Menanggapi hal tersebut, Kasat PPA-PPO Polres Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, mengklaim bahwa proses hukum masih berjalan.