JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dan logam mulia terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai.
Penyitaan ini dilakukan setelah penggeledahan safe deposit box (SDB) yang diduga milik eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal (RZ), selaku tersangka dalam perkara tersebut, pada Senin (20/4/2026).
"Penyidik melakukan penggeledahan pada safe deposit box (SDB) di salah satu bank di wilayah Kota Medan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Uang yang disita tersebut dalam bentuk mata uang asing, yakni dolar AS (USD), ringgit, dan rupiah, dengan total nilai ditaksir mencapai Rp2 miliar.
"Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas USD dan ringgit, serta uang rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar," ujarnya.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut.
"Sekaligus langkah awal yang progresif dalam upaya asset recovery," ucapnya.