Ustadz Khalid: Saya Saksi Bukan Tersangka, Hati-Hati Berbicara, Tanggung Jawab Hari Kiamat Nanti!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 23 April 2026 20:24 WIB
Ustadz Khalid Basalamah/Okezone
Share :

JAKARTA - Pemilik Uhud Tour selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Ustadz Khalid Basalamah (KB) rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/4/2026). Ustadz Khalid menegaskan dirinya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

Pantauan Okezone, Ustadz Khalid terlihat sudah turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.32 WIB. Ia terlihat berdiskusi bersama tim kuasa hukumnya sebelum akhirnya menemui awak media.

"Jangan sampai dibolak-balikkan faktanya. Saya sebagai saksi bukan tersangka. Hati-hati, karena berbicara ini bertanggung jawab hari kiamat nanti,” ujar Khalid kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

“Saya dipanggil sebagai saksi, dan saksi itu kalau dipanggil pasti terpercaya, nggak mungkin dipanggil kalau pendusta kan? Nah seperti itu. Jadi penting digarisbawahi," lanjutnya.

Berbeda dari pemeriksaan awal, kali ini penyidik menurutnya meminta keterangan dirinya berkaitan dengan asosiasi haji. Khalid menjelaskan dirinya merupakan Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji.

Khalid menyebut ada beberapa asosiasi lain yang turut diperiksa sebagai saksi pada panggilan kali ini. Ia juga menyebut undangan panggilan ini juga dipenuhi asosiasi lainnya.

"Kalau ini kan berhubungan dengan masalah asosiasi. Saya kan bilang tadi saya Ketum. Jadi hari ini bukan cuma saya yang diundang, sayangnya di media seakan-akan cuma saya ya. Semua ketua asosiasi itu diundang," imbuh dia.

Sebagai informasi, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan Khalid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Adapun penyidik akan mendalami berkaitan dengan mekanisme pengisian kuota haji khusus dari kuota haji tambahan oleh para PIHK.

 

"Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut," jelas dia.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menag, Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.

 

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya