JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus Rp1 bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum hari ini, Jumat (24/4/2026). Kebijakan ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Kartini dan Hari Transportasi Nasional.
Tarif Rp1 berlaku untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tujuan kebijakan ini untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik. Masyarakat diharapkan memanfaatkan harga spesial tersebut.
“Ini kami berikan agar masyarakat semakin terbiasa menggunakan transportasi umum,” ujar Pramono, Kamis 23 April 2026.
Sedangkan layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta kelompok masyarakat penerima tarif Rp0, ketentuan tetap berlaku sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016. Banyak dampak positif jika masyarakat beralih ke transportasi umum.