“Secara otomatis status hukum tersangka bagi saudara RS sudah dicabut, karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal ke si korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Budi menjelaskan, Rismon Sianipar telah melalui proses mekanisme restorative justice dalam kasus tudingan ijazah Jokowi tersebut.
“Setelah permohonan, terus didalami disampaikan pelapor juga menyetujui dilakukan mekanisme gelar perkara khusus restorative justice. Setelah itu memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3,” ujar dia.
(Erha Aprili Ramadhoni)