Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dua tersangka tersebut adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
“Iya, betul (pencegahan untuk dua tersangka),” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).
Dengan adanya pencegahan ini, keduanya dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan ke depan terhitung sejak awal April.
“Sejak awal April,” ujarnya.
Dengan penetapan tersebut, saat ini terdapat empat tersangka dalam kasus kuota haji. Di antaranya eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang lebih dahulu diumumkan dan telah ditahan.
(Awaludin)