KPK Dalami Keuntungan Ilegal Biro Travel di Kasus Kuota Haji

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 25 April 2026 12:11 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keuntungan tidak sah oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.

Pendalaman tersebut dilakukan saat tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa Syarif Thalib selaku Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel pada Jumat (24/4/2026).

“Melanjutkan pemeriksaan sebelumnya terhadap para saksi dari asosiasi maupun PIHK, penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (25/4/2026).

KPK sejatinya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Namun, ketiganya tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Adapun tiga saksi tersebut adalah Asep Inwanudin selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata; Ibnu Mas’ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata; serta Mahmud Muchtar Syarif selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya