JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sawah Besar menangkap lima pedagang daging ikan sapu-sapu pada Jumat 25 April 2026.
Mereka diamankan setelah kedapatan mengolah daging ikan sapu-sapu di bantaran anak Kali Ciliwung, tepatnya di depan Sekolah Santa Ursula, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Kami mengamankan lima pria yang bekerja sebagai penjual daging ikan sapu-sapu. Mereka kami amankan setelah mendapat laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas tersebut," kata Kasatpol PP Sawah Besar, Darwis Silitonga, kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
"Setelah ikan didapat, mereka langsung menyiangi. Dagingnya kemudian dijual ke Cikarang kepada pengepul untuk bahan pembuatan siomay menggunakan daging ikan sapu-sapu," ujarnya.
Ia menjelaskan, satu orang penangkap bisa memperoleh ikan sapu-sapu dalam jumlah besar. Bahkan, satu orang dapat menjual hingga 20 kilogram daging per hari kepada pengepul.
"Setiap hari satu orang bisa menjual sekitar 20 kilogram daging ikan sapu-sapu. Jadi kalau ada lima orang, totalnya bisa mencapai 100 kilogram per hari," tuturnya.
Dari hasil temuan tersebut, petugas Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh daging ikan sapu-sapu dengan cara dikubur agar tidak diolah menjadi makanan.
"Semua kami musnahkan dengan cara dikubur. Kami juga meminta mereka untuk tidak lagi menjual daging ikan sapu-sapu sebagai bahan makanan seperti siomay," pungkasnya.
(Awaludin)