Kemlu RI Tegaskan Serangan Israel ke Pasukan UNIFIL Kejahatan Perang

Binti Mufarida, Jurnalis
Minggu 26 April 2026 13:03 WIB
Kemlu RI Tegaskan Serangan Israel ke Pasukan UNIFIL Kejahatan Perang (Ist)
Share :

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan serangan Israel yang menyebabkan empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur dalam misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) adalah kejahatan perang. 

Diketahui, empat prajurit TNI yang bertugas di UNIFIL gugur akibat serangan Israel di dekat kota Adchit Al Qusayr pada 29 Maret 2026. Mereka di antaranya Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan, Kopda Anumerta Farizal Rhomadon, dan Praka Rico Pramudia. 

Tidak hanya pasukan Indonesia, serangan Israel menewaskan satu pasukan UNIFIL dari Prancis dan tiga lainnya terluka, pada Sabtu 18 April 2026. 

“Serangan terhadap personel pemelihara perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” tegas Kemlu dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/4/2026). 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya