Kejagung Usut Kasus Zarof Ricar, Cara Modern Memburu Aset Koruptor

Arief Setyadi , Jurnalis
Minggu 26 April 2026 22:02 WIB
Zarof Ricar (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Langkah ini dianggap sebagai pendekatan modern dalam penegakan hukum.

Upaya tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan pelacakan terhadap harta yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Penelusuran ini menjadi penting agar aset yang tersembunyi tetap bisa diungkap dan dikembalikan ke negara.

Menurutnya, terdapat indikasi sebagian aset disembunyikan melalui berbagai cara atau menggunakan sejumlah paper company. Salah satunya dengan menggunakan perusahaan cangkang untuk menutupi asal-usul kekayaan tersebut.

Penyidik sebelumnya telah menemukan keberadaan perusahaan cangkang diduga milik Zarof Ricar. “Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan Shadow Company atau perusahaan hantu atau bayangan,” katanya.

Sementara pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, menilai langkah Kejagung ini sebagai bagian dari upaya optimalisasi perampasan aset korupsi. 

“Jadi sebelum UU Perampasan Aset ini diterbitkan, Kejagung sudah mulai mengejar secara maksimal pengembalian kerugian negara. Saya kira ini langkah yang bagus,” ujarnya, dikutip Minggu (26/4/2026).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya