Kejagung Usut Kasus Zarof Ricar, Cara Modern Memburu Aset Koruptor

Arief Setyadi , Jurnalis
Minggu 26 April 2026 22:02 WIB
Zarof Ricar (Foto: Dok Okezone)
Share :

Dalam perkara kasus suap pengaturan vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding setelah sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penyidik Jampidsus Kejagung terus mengusut terkait sumber dana dan aset lainnya melalui perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari proses tersebut, ditemukan perusahaan bayangan yang didirikan tersangka AW bersama Zarof sebagai tempat penampungan dana.

Menurut Hibnu, pentingnya penelusuran aliran dana dalam kasus korupsi. “Tidak hanya menyelesaikan tindak pidananya, tetapi juga mengejar sampai kemana uang itu mengalir atau money laundringnya. Karena banyak tersangka korupsi melakukan pencucian uang,” ujarnya.

Ia pun menilai langkah Kejagung sebagai penegakan hukum modern, yang tidak hanya mengejar pelaku. Namun, juga sampai di mana uang korupsi ini dilarikan. 

"Kalau perlu sampai ke para pelaku pasif, yaitu mereka yang menerima uang aliran tidak secara langsung,” katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya