Ia menegaskan, status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan lingkungan, hak masyarakat lokal, serta prinsip tata ruang berkelanjutan.
“Investasi harus tunduk pada daya dukung lingkungan, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Karena itu, Rajiv mendesak pemerintah daerah, DPRD Bali, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera mengevaluasi aktivitas reklamasi di Pulau Serangan.
“Saya meminta penghentian sementara seluruh aktivitas pengembangan, reklamasi, pemadatan lahan, pembabatan vegetasi, dan penggunaan alat berat di kawasan Pulau Serangan hingga seluruh dokumen perizinan, status lahan, kajian lingkungan, dan kesesuaian tata ruang diperiksa secara terbuka,” pungkasnya.
(Awaludin)