JAKARTA — Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menyoroti perkembangan era digital. Menurutnya, siapa pun kini dapat membentuk opini terhadap suatu perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hibnu mengatakan, kondisi tersebut menuntut masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, terutama jika opini yang muncul justru berpotensi mengaburkan substansi perkara.
Dalam setiap penanganan kasus, Kejagung tentu telah memiliki pemahaman yang cukup serta didukung alat bukti yang kuat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Siapa pun bisa membentuk opini atas sebuah perkara, cuma Kejagung pasti tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka, karena pasti akan diuji di pengadilan,” ujarnya, dikutip Senin (27/4/2026).
Ia mengingatkan agar pembentukan opini publik tidak sampai menggeser fokus utama dalam penanganan perkara korupsi, yakni pembuktian berdasarkan fakta dan data yang valid. Penegak hukum harus cerdas dalam menampung opini yang muncul.
“Sehingga penegak hukum harus melihat apakah opini publik itu punya nilai bukti atau tidak,” katanya.