JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kabupaten Pekalongan pada Rabu (29/4/2026).
Pemeriksaan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) 2023-2024. Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami perihal aliran uang.
"Kita dalami soal kepemilikan perusahaan tersebut ya, bagaimana peran sebagai komisaris, kemudian bagaimana juga peran seorang ASH ini yang memiliki saham mayoritas di perusahaan RNB tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
"Tentunya dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham mayoritas dari PT RNB tersebut, peran-perannya seperti apa termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang," lanjutnya.
PT RNB merupakan perusahaan bentukan Fadia Arafiq bersama suami dan anaknya. Perusahaan ini bergerak di bidang penyediaan jasa, salah satunya penyedia pegawai outsourcing di sejumlah dinas pada Pemkab Pekalongan.
"Termasuk juga nanti aliran ini ke mana saja, kemudian peran kuatnya dari PT RNB ini agar bisa memenangkan sejumlah pengadaan di beberapa dinas ini seperti apa karena ada dugaan intervensi yang dilakukan oleh pihak Bupati sehingga bisa memenangkan perusahaan keluarga ini," ujarnya.
Ashraff selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 14.55 WIB. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan kaos hitam dibalut jaket dan bermasker.