Pengadilan Militer Hadirkan 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 29 April 2026 09:50 WIB
Pengadilan Militer Hadirkan 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus (Danandaya)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. pada Rabu (29/4/2026) pagi. Keempat prajurit TNI penyiram air keras ke Andrie Yunus dihadirikan dalam ruang sidang.

Keempatnya adalah Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Sami Lakka (Lettu SL). Para terdakwa tampak mengenakan seragam atau pakaian dinas lapangan (PDL) TNI berwarna loreng hijau.

Mereka terlihat berdiri dengan sikap siap di hadapan Majelis Hakim. Setelahnya agenda persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oditur.

Diketahui perkara ini teregister dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Untuk memeriksa perkara ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menunjuk Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai Ketua Majelis Hakim. Sementara hakim anggota terdiri atas Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di sekitar Jalan Selemba I, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam. Ia saat itu tengah mengendarai sepeda motor usai menghadiri acara podcast di kantor YLBHI.

Siraman air keras itu membuat Andrie harus mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Korban dievakuasi ke IGD RSCM, Jakarta Pusat dengan luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, disertai gangguan penglihatan pada mata kanan.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya