La Ode menambahkan, sejalan UU Desa, Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, dalam rangka memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas wilayah desa. Dengan demikian, desa harus memiliki batas desa secara definitif. “
Untuk mendukung kepentingan tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan regulasi terkait pedoman penetapan dan penegasan batas desa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Berdasarkan data, progres capaian penegasan batas desa yang telah dilaporkan kepada Kemendagri terkait progres capaian penyelesaian batas desa di seluruh Indonesia adalah sejumlah 10.909 desa atau mencapai 14,49% dari total desa di Indonesia.
“Namun hingga saat ini Pemerintah Daerah belum semua menyampaikan laporan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa beserta data dukung hasil penegasan batas desa,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )