JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset milik keluarga bandar Koh Erwin alias Erwin Iskandar senilai Rp15,3 miliar. Aset itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang dari bisnis peredaran narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, penyitaan aset dilakukan dari istri dan dua anak Koh Erwin. Eko memaparkan, aset-aset yang disita diduga kuat berkaitan dengan bisnis narkoba yang dijalankan Ko Erwin.
Adapun aset yang disita meliputi mobil, ruko, hingga gudang yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). "Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya," kata Eko, dikutip Kamis (30/4/2026).
Eko mengatakan istri Koh Erwin, yakni Virda Virginia Pahlevi, dan kedua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, berperan menerima aliran dana hasil narkoba serta memberikan fasilitas rekening pribadi untuk menampung uang dari Ko Erwin.
"Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp15.300.000.000," ujar Eko.
Sementara itu, Hadi Sumarho Iskandar memegang aset terbesar dengan nilai estimasi mencapai Rp11,35 miliar. Aset tersebut meliputi dua ruko di Mataram (senilai Rp5 miliar), gudang di Mataram (senilai Rp2 miliar), mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 (senilai Rp650 juta), serta sertifikat tanah (SHM) dan kuitansi pelunasan gudang senilai miliaran rupiah.
Sedangkan putri Ko Erwin, Christina Aurelia, disebut mengelola bisnis travel yang modalnya diduga berasal dari sang ayah. Total aset yang disita darinya senilai Rp2,9 miliar, terdiri dari empat mobil Toyota Hiace tahun 2025 atas nama PT Sukses Abadi Buana (senilai Rp2,55 miliar), mobil Mitsubishi Xpander (senilai Rp350 juta), serta gudang di Mataram (senilai Rp1,5 miliar).
Eko menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Virda Virginia mengakui seluruh transaksi di rekening pribadinya pada periode 2025–2026 berasal dari Ko Erwin. Ia juga menyerahkan rekeningnya untuk dikelola penuh oleh suaminya.
Sementara itu, tersangka Hadi Sumarho mengaku diperintah oleh ayahnya untuk membeli ruko dan gudang di Mataram menggunakan rekening miliknya. Gudang tersebut kemudian digunakan Hadi untuk menjalankan usaha pertanian berupa pestisida dan pupuk.
Adapun Christina Aurelia dibukakan usaha travel oleh Ko Erwin dengan nama PT Sukses Abadi Buana. Sebagai direktur, ia difasilitasi empat unit mobil Toyota Hiace sebagai armada travel serta sebuah gudang untuk menunjang bisnisnya.
"Penyidik telah melakukan penyitaan dan pemasangan police line terhadap aset-aset tersebut. Saat ini para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pemberkasan perkara," ucap Eko.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap istri dan kedua anak dari bandar narkoba Koh Erwin alias Erwin Iskandar di wilayah Sumbawa dan Mataram, NTB.
(Arief Setyadi )