Momen Prabowo Catat Aspirasi Buruh di May Day 2026, dari RUU hingga Tarif Ojol

Binti Mufarida, Jurnalis
Sabtu 02 Mei 2026 09:40 WIB
Prabowo Subianto (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Kebiasaan Presiden Prabowo Subianto mencatat masukan kembali terlihat saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, 1 Mei 2026. Dalam berbagai kesempatan, Presiden dikenal kerap menyimak langsung aspirasi masyarakat dan mencatat poin-poin penting sebagai bahan tindak lanjut kebijakan.

Di tengah acara, Presiden tampak serius mendengarkan masukan dari perwakilan serikat buruh yang menyampaikan berbagai aspirasi kepada pemerintah. Salah satunya disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang menyampaikan langsung sejumlah tuntutan di hadapan Presiden.

“Bapak Presiden yang kami hormati, kami membawa 11 isu yang mungkin bisa menjadi aspirasi. Yang pertama adalah sahkan RUU Ketenagakerjaan. Dua tahun waktu yang tinggal sedikit lagi, lima bulan lagi, mudah-mudahan waktu yang cukup,” kata Said Iqbal, Jumat 1 Mei 2026.

Selama penyampaian aspirasi tersebut, Presiden terlihat mencatat langsung poin-poin yang disampaikan. Ia beberapa kali menunduk untuk menulis, menunjukkan perhatian terhadap setiap masukan yang diberikan. Sikap ini menegaskan pendekatan Presiden yang membuka ruang dialog dan menempatkan aspirasi buruh sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

 

Dalam pidatonya, Presiden juga menanggapi sejumlah masukan dari serikat buruh, termasuk dengan mendorong percepatan pembahasan regulasi ketenagakerjaan.

“Kita juga mengatur, saya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pembagian pendapatan yang sebelumnya 80 persen untuk pengemudi, kini menjadi minimal 92 persen,” ujar Prabowo.

Prabowo menegaskan bahwa para pengemudi ojek online juga akan mendapatkan perlindungan yang lebih komprehensif, termasuk jaminan kecelakaan kerja serta akses terhadap BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga mengumumkan kebijakan lain yang menyasar sektor perikanan. Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 sebagai bentuk perlindungan terhadap awak kapal perikanan.

“Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188, untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” kata Presiden Prabowo.

Langkah ini menandai upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan sekaligus menegaskan keberpihakan terhadap nelayan dan masyarakat pesisir.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya