Dalam pidatonya, Presiden juga menanggapi sejumlah masukan dari serikat buruh, termasuk dengan mendorong percepatan pembahasan regulasi ketenagakerjaan.
“Kita juga mengatur, saya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pembagian pendapatan yang sebelumnya 80 persen untuk pengemudi, kini menjadi minimal 92 persen,” ujar Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa para pengemudi ojek online juga akan mendapatkan perlindungan yang lebih komprehensif, termasuk jaminan kecelakaan kerja serta akses terhadap BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga mengumumkan kebijakan lain yang menyasar sektor perikanan. Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 sebagai bentuk perlindungan terhadap awak kapal perikanan.
“Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188, untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” kata Presiden Prabowo.
Langkah ini menandai upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan sekaligus menegaskan keberpihakan terhadap nelayan dan masyarakat pesisir.
(Awaludin)