Prabowo Teken Perpres BNPT, Bentuk Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 04 Mei 2026 11:10 WIB
Prabowo Teken Perpres BNPT, Bentuk Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi
Share :

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tutup Perpres tersebut.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya