JAKARTA — Mantan Direktur SMP pada Ditjen PAUD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Mulyatsyah, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Ia divonis 4,5 tahun penjara.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Hamzah Halim, putusan hakim membuktikan langkah Kejagung tepat dalam memperkarakan kasus tersebut. “Apa yang dilakukan jaksa dijustifikasi oleh hakim lewat putusannya, bahwa dakwaan jaksa benar karena (Mulyatsyah) terbukti dinyatakan bersalah,” ujarnya, dikutip Senin (4/5/2026).
Terkait kemungkinan pihak lain ikut terseret, termasuk Nadiem Makarim, Hamzah menilai hal tersebut sangat bergantung pada konstruksi pasal yang digunakan jaksa. Soal vonis bersalah Mulyatsyah ini menjadi indikasi Nadiem Makarim juga akan divonis bersalah, menurut Hamzah tergantung pasalnya. Namun, memang jaksa biasanya mengaitkan dengan Pasal 55 UU Tindak Pidana Korupsi yaitu secara bersama-sama melakukan korupsi.
Lebih jauh, Hamzah mendorong agar hakim bersikap tegas dalam menangani perkara korupsi di sektor pendidikan, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap masa depan bangsa. “Pendidikan ini masalah masa depan bangsa. Kedua, salah satu sektor yang APBN terserap besar itu pendidikan,” katanya.