Jika terdakwa diperban di bagian tangan tertentu, lanjut Roy, dokumentasi medis justru menunjukkan prosedur infus yang sebenarnya dilakukan di bagian berbeda. Sementara rasa sakit yang dikeluhkan merupakan keluhan subjektif yang tidak didukung temuan medis objektif.
Kendati demikian, jaksa tidak akan memaksa terdakwa yang mengaku sakit hadir di persidangan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi. Namun, ia mengingatkan agar alasan kesehatan tidak dijadikan alat untuk menghambat proses hukum, karena kejujuran dalam persidangan sangat penting agar tidak menimbulkan opini negatif di publik.
"Mari kita laksanakan prinsip-prinsip yang jujur dan norma-norma yang patut. Tidak perlulah kita berbuat seolah-olah dalam keadaan infus," ujar Roy.
(Arief Setyadi )