Usut Pelecehan Seksual, Polisi Bakal Jemput Paksa Pendiri Ponpes di Pati jika Kembali Mangkir

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2026 15:58 WIB
Usus Pelecehan Seksual, Polisi Bakal Jemput Paksa Pendiri Ponpes di Pati jika Kembali Mangkir (Ilustrasi/Freepik)
Share :

JAKARTA - Polisi bakal kembali memanggil pendiri pondok pesantren (ponpes) berinisial AS di Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026). Ini merupakan panggilan kedua bagi tersangka pemerkosaan terhadap para santriwati itu.

1. Siap Jemput Paksa

“Kami agendakan pemanggilan kedua pada 7 Mei. Kami berharap yang bersangkutan hadir dan bersikap kooperatif,” kata Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswanto dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Ia menyebutkan, jika tersangka kembali mangkir, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melakukan upaya paksa berupa penjemputan terhadap tersangka.

“Apabila pada pemanggilan kedua tidak hadir, maka kami akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, AS yang merupakan pendiri pesantren di Pati itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati. 

AS diketahui mendirikan ponpes yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Pati, pada 2021. Ponpes tersebut saat ini tercatat memiliki 252 santri, dengan 112 di antaranya santriwati. 

Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah ada korban yang telah lulus buka suara atas perlakuan tak senonoh dari tersangka. Laporan itu dilayangkan korban ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024. 

 

Kasus itu juga telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, selang setahun lebih tidak ada perkembangan terkait proses hukum atas perkara tersebut. 

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono menyebut baru Senin (27/4) akhirnya ada olah tempat kejadian perkara dari kepolisian. Ada 4 titik yang menjadi lokasi olah tempat kejadian perkara seperti asrama putri, ruang pembelajaran, dan ruang kiai ada dua tempat. 

"Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat," ujarnya. 

Buntut kasus itu, sejumlah warga dan korban sempat berdemonstrasi di depan ponpes tersebut pada Sabtu (2/5/2026).


 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya