JAKARTA – Eks Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai nasib Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), usai menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Begini, komisi ini sifatnya ad hoc. Ad hoc itu artinya mengerjakan hal tertentu sampai waktu yang ditentukan. Hal tertentu yang dimaksud adalah reformasi Polri, dan waktunya semula ditetapkan tiga bulan. Kami sudah selesai, sudah melapor," kata Mahfud di Kantor KPRP, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Mahfud mengakui, pada dasarnya KPRP telah rampung menjalankan tugasnya. "Pada dasarnya sudah tidak ada pekerjaan lain, apalagi laporan sudah mencapai tiga ribu halaman," ujar Mahfud.
"Oleh sebab itu, kemarin kami juga merasa sudah selesai, tetapi Presiden masih menyampaikan, ‘Oh kok sudah mau selesai?’ Katanya, ‘Nanti kita atur pertemuan lagi, masih banyak diskusi menarik,’" ucap Mahfud.
"Namun intinya, tugas kami sudah selesai. Nanti jika bertemu Presiden lagi, akan dibahas apakah masih ada yang perlu ditindaklanjuti, apakah melibatkan kami atau sebagian tim untuk menggarap lebih lanjut, serta bagaimana mekanisme pengendaliannya. Itu mungkin akan dibahas dalam diskusi berikutnya," pungkasnya.
(Awaludin)