JAKARTA - Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jenderal (Purn.) Ahmad Dofiri mengungkapkan jalur kuota khusus untuk menjadi personel polisi pada masa lalu digunakan untuk mengakomodasi calon dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta jalur prestasi.
Namun, Dofiri mengakui, dalam perjalanannya ada oknum yang mendompleng sehingga terjadi praktik jual beli kuota. Meski demikian, ia menegaskan bahwa ‘kuota khusus’ hanyalah istilah pada masa lalu.
“Sebenarnya itu yang dimaksud kuota khusus. Cuma karena ada kemudian yang mendompleng di situ lah kira-kira,” kata Dofiri dalam jumpa pers di Kantor KPRP, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
“Ke depan itu tetap (ada), tapi mereka yang punya prestasi, mereka yang dari daerah 3T itu tetap diperhatikan, tetapi nanti aturannya lebih jelas. Sehingga boleh kemudian, dan harus linier dengan tupoksi Polri. Jadi, tidak sembarang ambil saja,” ujar Dofiri.
Diketahui, KPRP telah melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 5 Mei 2026. Dofiri mengatakan salah satu yang dilaporkan adalah perbaikan manajemen di tubuh Polri.
(Arief Setyadi )