Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Dilarang Live Streaming di Medsos saat Bertugas

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2026 |07:44 WIB
Polisi Dilarang Live Streaming di Medsos saat Bertugas
Polisi Dilarang Live Streaming di Medsos saat Bertugas (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polri menerbitkan aturan larangan bagi seluruh personel kepolisian untuk siaran langsung (live streaming) di media sosial (medsos) saat bertugas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.

1. Dilarang Live Streaming

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, penegasan tersebut bertujuan agar seluruh personel lebih bijak dalam memanfaatkan medsos.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Johnny kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement