JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik merupakan upaya menekan polusi udara. Pihaknya tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Ia menjelaskan, kebijakan ini mengacu aturan dari pemerintah pusat. Ia menjelaskan, kebijakan perihal mobil listrik ini sebelumnya telah diizinkan oleh pemerintah pusat. Namun, kebijakan itu direvisi sehingga pihaknya harus menyesuaikan aturan tersebut.
"Jadi, hal yang berkaitan dengan mobil listrik, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat," kata Pramono di Jakarta Timur, Selasa (5/5/2026).
Dengan kebijakan pembebasan pajak ini, menurutnya, sebagai bentuk keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya mengurai polusi udara di Ibu Kota. Hal ini agar semakin banyak masyarakat tertarik atau beralih menggunakan kendaraan listrik.
"Karena kebijakannya seperti itu dan Pemerintah DKI Jakarta secara serius untuk mengurangi polusi," ucapnya.
Selain pembebasan pajak, kebijakan pembebasan dari aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik juga tetap berlaku.
"Untuk ganjil genap, karena kami menganggap ini sebagai bagian untuk menurunkan kampanye polusi dan green energy di Jakarta, maka kami menindaklanjuti itu," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)