JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan mengajak Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat membahas pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi. Diketahui, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026.
"Kita akan mempersiapkan dan segera saya akan duduk bersama dengan Menteri LH yang baru, Bapak Jumhur, untuk merumuskan bersama apa yang menjadi arahan pemerintah pusat," ucap Pramono di Jakarta Barat, Sabtu (2/5/2026).
Pramono menegaskan, mulai 1 Agustus 2026, bukan berarti sampah Ibu Kota tak bisa dibuang ke Bantargebang. Sampah yang tidak dapat didaur ulang tentunya masih bisa dibuang ke TPST Bantargebang.
"Yang pertama untuk TPST Bantar Gebang bukan enggak boleh (buang sepenuhnya)," ucapnya.
Pramono meyakini persoalan pengelolaan di TPST Bantargebang akan segera terselesaikan melalui koordinasi dengan Kementerian LH.