JAKARTA – Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.
Insiden longsor di zona 4A TPST Bantargebang, Kota Bekasi, pada Minggu (9/3) menewaskan 7 orang dan menyebabkan 6 orang lainnya luka-luka.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan, terlebih hingga menimbulkan korban jiwa.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah, untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hanif, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi standar prosedur.
“Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” sambungnya.