Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 20 April 2026 |19:30 WIB
Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka
Bantargebang Longsor (foto: dok ist)
A
A
A

Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah melakukan pembinaan, dan pengawasan secara bertahap terhadap pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

TPST Bantargebang diketahui telah dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah pada Desember 2024. Namun, berdasarkan hasil pengawasan pada April dan Mei 2025, pengelolaan di lokasi tersebut belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Selain itu, KLH/BPLH juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan. Hingga proses penyidikan berlangsung, belum terdapat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam proses penyidikan. Hal tersebut diperkuat dengan hasil uji laboratorium guna memastikan pembuktian ilmiah serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap dan profesional.

“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujarnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement