JAKARTA – Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.
Insiden longsor di zona 4A TPST Bantargebang, Kota Bekasi, pada Minggu (9/3) menewaskan 7 orang dan menyebabkan 6 orang lainnya luka-luka.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan, terlebih hingga menimbulkan korban jiwa.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah, untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hanif, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi standar prosedur.
“Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” sambungnya.
Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah melakukan pembinaan, dan pengawasan secara bertahap terhadap pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
TPST Bantargebang diketahui telah dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah pada Desember 2024. Namun, berdasarkan hasil pengawasan pada April dan Mei 2025, pengelolaan di lokasi tersebut belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Selain itu, KLH/BPLH juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan. Hingga proses penyidikan berlangsung, belum terdapat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam proses penyidikan. Hal tersebut diperkuat dengan hasil uji laboratorium guna memastikan pembuktian ilmiah serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap dan profesional.
“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujarnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.