JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang dugaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus pada Rabu (6/5/2026). Dalam persidangan, hakim kembali memerintahkan oditur militer untuk menghadirkan aktivis kontraS, Andrie Yunus.
Sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi itu digelar dengan menghadirkan 4 terdakwa. Keempatnya adalah yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Saat sidang baru dibuka, hakim bertanya pada Oditur soal kehadiran Andrie Yunus.
Oditur menyebutkan, sudah mengirimkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait hal tersebut. Namun, Andrie belum bisa dihadirkan sebagai saksi di persidangan hari ini karena harus menjalani perawatan dan dijadwalkan harus menjalani operasi pencangkokan kulit.
"Nah sebelum itu saya bertanya untuk perkembangan untuk pemanggilan Saudara Andrie?" tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).
"Hari ini tindakan medis. Masih ada operasi atau perawatan?" tanya hakim.
"Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit," jawab oditur.