JAKARTA - Aparat kepolisian menduga pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo sekaligus tersangka kasus dugaan pelecehan santriwati berinisial AS sudah tidak berada di wilayah Pati, Jawa Tengah.
Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro mengatakan AS diduga telah berpindah lokasi tanpa memberikan informasi kepada pihak keluarga maupun penasihat hukum. "Keberadaan tersangka masih kami lakukan pencarian. Ada indikasi yang bersangkutan tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar kepada pihak mana pun," kata Iswantoro dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Di sisi lain, terkait jumlah korban, Iswantoro menyampaikan laporan resmi yang diterima baru berasal dari satu pelapor, yakni orangtua korban. Sementara beberapa anak lainnya masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.
"Untuk laporan resmi saat ini baru satu, dari orang tua korban. Sementara yang lain masih sebagai saksi, meskipun sebelumnya sempat ada lima orang yang memberikan keterangan," jelas dia.
Sebelumnya, AS yang merupakan pendiri pesantren di Pati itu harus berurusan dengan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.
AS diketahui mendirikan ponpes yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Pati, pada 2021. Ponpes tersebut saat ini tercatat memiliki 252 santri, di mana 112 di antaranya adalah santriwati.
Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah ada korban yang telah lulus buka suara atas perlakuan tak senonoh dari tersangka. Laporan itu dilayangkan korban ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.
Kasus itu juga telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, selang lebih dari satu tahun, belum ada perkembangan signifikan terkait proses hukum atas perkara tersebut.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono, menyebut pada Senin 27 April akhirnya dilakukan olah tempat kejadian perkara oleh kepolisian. Ada empat titik yang menjadi lokasi olah tempat kejadian perkara, seperti asrama putri, ruang pembelajaran, dan dua ruang kiai.
"Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat," ujarnya.
Buntut kasus tersebut, sejumlah warga dan korban sempat berdemonstrasi di depan ponpes tersebut pada Sabtu 2 Mei 2026.
(Arief Setyadi )