JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam tindak kejahatan seksual terhadap puluhan santriwati yang diduga dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Menurutnya, peristiwa ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
"Kami mengecam kejahatan seksual yang dialami para santri. Tindakan tersebut secara nyata melanggar hak atas rasa aman, hak atas perlindungan diri, hak atas martabat manusia, serta hak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan seksual," ujar Mafirion dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Namun, Mafirion menilai, negara wajib hadir secara aktif. Ia meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan.
"Kami meminta LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI untuk segera melakukan langkah proaktif guna menjangkau seluruh korban tanpa menunggu laporan formal. LPSK juga harus memberikan perlindungan fisik dan jaminan keamanan, termasuk perlindungan identitas korban, serta pendampingan psikologis yang intensif dan berkelanjutan," katanya.
Mafirion meminta LPSK memberikan bantuan hukum dan pendampingan selama proses pelaporan sebagai saksi korban, pemeriksaan dan proses peradilan guna mencegah reviktimisasi. LPSK juga diminta untuk memfasilitasi pemberian restitusi dan kompensasi bagi korban, serta menjamin rehabilitasi sosial dan pemulihan jangka panjang.
"Untuk efektivitas perlindungan, kami meminta LPSK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan dengan berpihak pada korban," katanya.
Tidak hanya LPSK, Mafirion meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan dan lembaga perlindungan anak KPAI untuk memantau serta investigasi independen sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakan HAM dalam kasus ini.