Binsar juga mengingatkan agar sekolah tidak melakukan intimidasi terhadap siswa yang tidak membayar biaya kegiatan, termasuk menahan ijazah maupun rapor.
"Kita harus memastikan tidak ada orang tua murid yang sampai berutang hanya untuk membiayai acara perpisahan sekolah,"tandasnya.
Sebagai langkah pengawasan, dia meminta Dinas Pendidikan Kota Medan menyediakan hotline pengaduan pungutan liar terkait kegiatan perpisahan sekolah yang dapat diakses wali murid.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pendidikan sekaligus melindungi masyarakat dari pungutan yang berdampak pada ekonomi keluarga.
(Fahmi Firdaus )