Penyidikan Belum Rampung, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Yaqut

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 08 Mei 2026 14:11 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Perpanjangan ini merupakan yang kedua kalinya.

"Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (8/5/2026).

Sebelumnya, perpanjangan pertama diteken pada 31 Maret 2026 untuk masa penahanan selama 40 hari. Masa perpanjangan tersebut akan berakhir pada 9 Mei 2026.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya