Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus ART Lompat dari Indekos Benhil, Ini Perannya

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 08 Mei 2026 22:32 WIB
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus ART Lompat dari Indekos Benhil, Ini Perannya (Okezone/Riyan Rizki)
Share :

JAKARTA - Polisi menetapkan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 2 asisten rumah tangga (ART) lompat dari lantai 4 indekos kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

1. Peran 3 Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pun membeberkan peran ketiga tersangka dalam kasus ini.  

"Penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y. Perannya, AV mempekerjakan korban sejak November 2025 sampai 22 April 2026. T alias U mencarikan korban untuk dipekerjakan atas permintaan AV, hanya berdasarkan kartu keluarga dan foto korban tanpa pemeriksaan mendalam," ujarnya pada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan eksploitasi anak, melakukan perampasan kemerdekaan seseorang, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiga tersangka itu telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Budi menerangkan, peristiwa lompatnya 2 ART di bawah umur itu terjadi di kawasan Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 April 2026. Polisi sudah berkoordinasi dengan P3A dan LPSK untuk pendampingan dan perlindungan terhadap saksi korban.

"Dalam perkara ini, korban berinisial D meninggal dunia (anak-anak), sementara saksi korban berinisial R masih menjalani perawatan medis," tuturnya.

Budi mengungkap, polisi telah memeriksa pelapor saksi, dan para tersangka. Selain itu, pihaknya sudah melaksanakan visum serta autopsi terhadap korban yang meninggal dunia. 

Penyidik juga telah mengamankan bukti berupa dokumen korban, handphone, tangkapan layar percakapan (screenshot), DVR CCTV, visum et repertum, dan hasil autopsi.

"Para tersangka dipersangkakan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 761 juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selama bekerja, korban tidak mengalami kekerasan fisik dan verbal," katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya