Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp1,9 miliar. Selain rupiah, aparat juga mengamankan 52.820.000 Dong Vietnam dan 10.210 dolar Amerika Serikat.
Ratusan WNA yang diamankan berasal dari Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Dari total 321 orang, sebanyak 275 telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Awaludin)