Polisi Kejar Sponsor dan Aliran Dana 321 WNA Pengelola Judol

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 09 Mei 2026 17:30 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bareskrim terus mengembangkan kasus penggerebekan markas judi online di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap karena diduga mengelola 75 situs judi daring.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, para pelaku menggunakan berbagai kombinasi karakter dan label tertentu untuk menghindari pemblokiran situs di Indonesia.

“Penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran,” ujar Wira dalam konferensi pers, Sabtu (9/5/2026).

Selain menangkap ratusan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan perangkat elektronik.

“Kemudian kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi. Selain itu juga kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri,” katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya