JAKARTA - Bareskrim terus mengembangkan kasus penggerebekan markas judi online di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap karena diduga mengelola 75 situs judi daring.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, para pelaku menggunakan berbagai kombinasi karakter dan label tertentu untuk menghindari pemblokiran situs di Indonesia.
“Penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran,” ujar Wira dalam konferensi pers, Sabtu (9/5/2026).
Selain menangkap ratusan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan perangkat elektronik.
“Kemudian kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi. Selain itu juga kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri,” katanya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp1,9 miliar. Selain rupiah, aparat juga mengamankan 52.820.000 Dong Vietnam dan 10.210 dolar Amerika Serikat.
Ratusan WNA yang diamankan berasal dari Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Dari total 321 orang, sebanyak 275 telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Awaludin)